Barusan lihat berita di TRANS TV, ternyata apa yang diisukan tahun lalu bahwa bagi pemegang NPWP mulai tahun ini bebas fiskal sudah menjadi kenyataan.
Saya belum sempet mencoba atau menggali lebih dalam, tapi dari berita itu bisa disimpulkan bahwa memang benar bagi pemegang NPWP mulai 1 Januari 2009 bisa menikmati bebas fiskal.
Fiskal juga dinaikkan, dari yang semula 1 juta, menjadi 2,5 juta. Nampaknya ini strategi Pajak untuk mendorong orang memiliki NPWP.
Kasihan juga tuh tadi ada TKW ke Malaysia harus bayar 2,5 juta per orang.
Dari berita itu juga nampak bahwa prosesnya tidak terlalu berbelit, dan disediakan counter khusus bebas fiskal.
Cuman sayangnya sekilas saya dengar tadi dokumen yang dibutuhkan ko harus ada fotocopy NPWP, Kartu Keluarga dan KTP.
Lha kalau udah terlanjur sampe bandara dan ndak bawa fotocopian itu kan memble. Mudah-mudahan sudah diantisipasi dengan menyediakan layanan fotocopy di counter bebas fiskal tadi.
Mudah-mudahan bermanfaat, dan kalau butuh informasi lebih lanjut saya pernah baca posting bagus tentang bebas fiskal ini di sini.
Salam hangat.
Cara Mudah Belajar Membuat website dan blog sendiri! Silakan klik di kursus-online.com. Sok atuh di klik biar kelihatan :). Bingung Cari Uang atau Pengen dapet penghasilan tambahan? Silahkan coba JUALAN PULSA. peluang Rp. 2 M/bln, Bonus 250 jt, Anti Rugi, GRATIS Registrasi, modal kecil. Silahkan klik di sini. |
No comments:
Post a Comment